Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan "Social Commerce" dan "E-commerce" Perlu Dipisah

Kompas.com - 26/09/2023, 18:47 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memisahkan antarasocial commerce dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Aturan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menanggapi hal itu, Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, kebijakan itu sangat dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi data nasional lantaran Indonesia adalah sasaran empuk dari tindakan pencurian data.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

"Perlindungan data diperlukan, apa yang disampaikan pemerintah untuk membedakan e-commerce dengan social media itu perlu untuk menghindari adanya data masyarakat Indonesia karena bisa dimanfaatkan untuk hal-hal negatif," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

"Negara Indonesia kan jadi negara sasaran yang empuk karena Indonesia digitalnya sangat berkembang masyarakat juga gandrung melakukan digital termasuk transaksi dan saya sepakat dengan pemerintah bahwa data masyarakat perlu dilindungi segala data transaksi dari Indonesia oleh Indonesia tidak boleh dibawa keluar," sambung Heru.

Lebih lanjut Heru mengatakan, kebijakan pemerintah untuk melarang TikTok berdagang juga merupakan hal yang tepat. Sebab dikhawatirkan, bisa saja produk-produk yang dijual di social commerce berasal dari impor.

Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

"Kita enggak tahu algoritma seperti apa karena sebuah plaftorm dan aplikasi itu perlu dilihat algortimanya. Kalau misal ada keberatan dari TikTok tentu mereka harus menyampaikan algoritma mereka seperti apa dan saat ini terjadi kita harapkan semua mendukung apa yang dilakukan pemerintah tentu ini jadi kebaikan UMKM kita," jelas dia.

"Kita harus mengatur peraturan baru itu, harus didukung bersama agar UMKM kita terlindungi," sambung dia.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa bisnis social commerce, seperti TikTok Shop sangat mempengaruhi kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

"Itu berefek pada UMKM, produksi, di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Jokowi, Sabtu (23/9/2023), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, seharusnya TikTok Shop berperan sebagai media sosial.

"Di beberapa pasar (penjualan) anjlok menurun karena mestinya dia kan sosial media bukan ekonomi media itu yang baru akan segera diatur," kata dia.

Oleh sebab itu Jokowi meminta jajarannya untuk mengatur ulang tata kelola penjualan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com