Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan "Predatory Pricing"

Kompas.com - 26/09/2023, 11:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing dalam menjalankan usahanya. Hal itu lantaran TikTok Shop menjual produk di platformnya dengan harga yang murah, dan dinilai lebih rendah dari ongkos produksinya.

Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

"Jelas (predatory pricing), bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.00p. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Soal Predatory Pricing, Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Lebih lanjut Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.

Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi saja.

"TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? Karena kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce. Jadi ketika dia adalah e-commerce dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," jelas Jerry.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.

Baca juga: Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Baca juga: Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.

"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023)

Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha. Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.

"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.

Baca juga: Saat TikTok Ngotot Punya Izin E-commerce di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com