Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan "Predatory Pricing"

Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

"Jelas (predatory pricing), bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.00p. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.

Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi saja.

"TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? Karena kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce. Jadi ketika dia adalah e-commerce dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," jelas Jerry.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.

Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.

"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023)

Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha. Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.

"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/111200126/wamen-perdagangan-sebut-tiktok-shop-lakukan-predatory-pricing-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke