Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Kompas.com - 25/09/2023, 18:43 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.

Baca juga: [POPULER MONEY] Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop | Bunga Utang Kereta Cepat

Lebih lanjut Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce. Bahkan ke depannya, social commerce akan dilarang melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya.

Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi saja. "TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? karena kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce. Jadi ketika dia adalah e-commerce dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," jelas Jerry.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen TikTok Indonesia terkait kehadiran TikTok Shop.

Budi mengatakan manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com