Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Kompas.com - 23/09/2023, 20:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata dia lagi.

Baca juga: Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Oleh karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Jokowi.

Baca juga: Kereta Cepat Vs Argo Parahyangan, Konsumen Pilih Mana?

Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.

Kemendag tak bisa larang TikTok Shop

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pemerintah bukan melarang hadirnya TikTok Shop di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.

Baca juga: Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo," kata Isy.

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Invetasi atas nama Menteri Perdangan," ujar Isy lagi.

"Jadi bukan dilarang tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Lebih lanjut Isy mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan PPMSE.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop

Revisi itu, lanjut dia, akan segera diundangkan lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani baleid itu di Istana.

Namun beleid yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com