JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi ihwal wacana pelarangan TikTok Shop di Tanah Air.
Menurut dia perkembangan TikTok yang semula adalah media sosial namun berkembang menjadi social commerce adalah hal yang tidak bisa dielakkan lantaran terus berinovasi dan menyesuaiakan kebutuhan pasar.
Oleh sebab itu menurut dia, pemerintah harus bisa bertindak tegas kepada TikTok untuk mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.
"Diakui atau tidak untuk membatasi teknologi apakah dia sebagai e-commerce atau hanya social commerce ini tidak mudah karena teknologi tersebut akan mencari jalan terus berinovasi. Kayak ride hailing bisa jadi food delivery, pengiriman barang kan banyak," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
"Soal TikTok Shop tentu harus diatur kita harapkan ada kontribusi ke Indonesia bukan hanya menjadikan indonesia sebagai pasar. Ini kita harus tegas," sambung Heru.
Menurut dia dengan adanya aturan main dari pemerintah yang akan diundangkan melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, platform-platform dagang online di Indonesia akan tahu apa hak dan kewajibannya.
Selain itu, aturan itu juga bisa melindungi produk UMKM dan melindungi konsumen.
Untuk produk UMKM, menurut dia, melalui aturan itu pemerintah harus mewajibkan plaform elektronik dagang bisa menjual produk-produk UMKM dan bukan mengutamakan produk impor.
"Setidaknya kalau pun tidak memiliki produk Indonesia tidak dijual tapi setidaknya produk yang dijual itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi," ungkapnya.
Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tanah Abang, Sudah Banting Harga Tetap Tak Laris
Kemudian untuk melindungi konsumen, pemerintah juga mewajibkan plaftorm elektronik dagang menjamin kerahasian data pribadi konsumen terjaga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.