Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Kompas.com - 21/09/2023, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sudah meminta penjelasan TikTok Shop terkait dugaan praktik predatory pricing.

Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

Tiktok Shop, kata Budi, membantah telah melalukan praktik predatory pricing untuk menarik pembeli.

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya (biaya admin)? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Omzet Turun Drastis, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Menkop Tutup TikTok Shop

Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan TikTok sama seperti garage sale.

Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya akan terus memantau TikTok Shop dan meminta platform tersebut membuktikan tak ada praktik predatory pricing.

"Buktiin saja kalau dia (TikTok) terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.

Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.

"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha. Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.

"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.

Baca juga: Lawan Predatory Pricing, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

Walau demikian Guntur menegaskan, jika ditemukan bukti TikTok Shop melakukan predatory pricing KPPU akan tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait penegakan hukum, jika ditemukan bukti dan hal tersebut masuk dalam kompetensi absolut KPPU, tentunya KPPU mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum," tegas Guntur.

Kemudian ketika ditanyakan ihwal kebijakan TikTok yang tengah berencana melarang tautan link belanja ke e-commerce lain apakah dinilai monopoli usaha, pihaknya masih akan memperlajari.

Padahal TikTok sendiri sebagai aplikasi sosial media, sebelumnya mengizinkan pengguna mempromosikan produk dan menyematkan link di ecommerce lain atau toko online penjual, namun setelah mereka meluncurkan TikTok Shop, fitur ini tidak tersedia lagi.

Baca juga: Mengapa TikTok Shop Bisa Melemahkan UMKM Lokal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com