JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, video yang menunjukan uang rupiah nominal Rp 100.000 sebagian asli dan sebagian palsu, atau rupiah mutilasi, adalah hoaks.
Oleh karenanya, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang sempat ramai dibicarakan publik itu.
"Saya mengimbau kepada teman-teman, yang viral di TikTok itu hoaks, siapapun yang menerima itu jangan diteruskan," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Rupiah Mutilasi Mulai Meresahkan, BI: Termasuk Uang Palsu, Tidak Bisa Ditukarkan
Pernyataan itu disampaikan Doni lantaran sampai dengan saat ini BI belum pernah menerima laporan atau keluhan dari masyarakat terkait keberadaan rupiah mutilasi.
"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut," ujarnya.
Meskipun demikian, Doni menegaskan, praktik merusak dan menggabungkan rupiah asli tergolong sebagai upaya pemalsuan uang yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sebagai informasi, untuk perusakan dan pengedaran uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Oleh karenanya, Doni meminta kepada masyarakat untuk menjaga, tidak merusak, dan menjaga rupiah.
"Kita tahu kan rupiah bukan sekedar alat pembayaran, juga simbol kedaulatan," katanya.
Sebagai informasi, ramainya pembicaraan rupiah mutilasi berawal dari sebuah video yang menunjukkan uang pecahan Rp 100.000 yang setengah asli dan setengah palsu atau cetakan printer.
Kepalsuan uang tersebut diperkuat dengan perbedaan pada nomor seri.
"Jadi itu mutilasi itu setengah palsu setengah asli, dan Ini enggak diterima di bank. Sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi," demikian narasi dalam sebuah video yang ramai berseliweran di platform media sosial X.
Baca juga: Soal Rupiah Mutilasi, BI: Tindakan Kriminal, Ada Pidananya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.