Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata dia lagi.

Oleh karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Jokowi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.

Kemendag tak bisa larang TikTok Shop

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, pemerintah bukan melarang hadirnya TikTok Shop di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo," kata Isy.

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Invetasi atas nama Menteri Perdangan," ujar Isy lagi.

"Jadi bukan dilarang tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Lebih lanjut Isy mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan PPMSE.

Revisi itu, lanjut dia, akan segera diundangkan lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani baleid itu di Istana.

Namun beleid yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

https://money.kompas.com/read/2023/09/23/202410726/jokowi-soal-tiktok-shop-mestinya-media-sosial-bukan-media-ekonomi

Terkini Lainnya

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke