Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Jumlah Modal

Kompas.com - 25/10/2023, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana atur pengelompokkan asuransi berdasarkan modal yang dimiliki, seperti layaknya pengelompokkan perbankan.

OJK berencana merilis Peraturan OJK (POJK) untuk rencana pengelompokkan ini, dan POJK tersebut ditarget rampung selambatnya 2026.

OJK merencanakan pengelompokkan asuransi akan disebit dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yang mirip dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) untuk perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, nantinya KPPE akan dikelompokkan jadi dua, yakni KPPE 1 dan KPPE 2.

"Nanti yang lebih kompleks dan high risk hanya bisa dilakukan KPPE 2. Kita ikut pola bank KBMI, pemenuhan permodalannya kita buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2, 2028,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Ini Strategi OJK dan DAI

Menurut OJK, perusahaan asuransi yang nantinya tak memenuhi ketentuan modal minimal bisa masuk ke Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang serupa degan Kelompok Usaha Bank (KUB).

”Anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Nantinya, harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” lanjut Ogi.

Ia menambahkan, KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk para anggotanya tidak ditetapkan batasan kepemilikan modalnya. Tetapi, induknya harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Baca juga: OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Sebagai informasi, OJK menargetkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar yang ditargetkan pada 2026. Selanjutnya, modal minimum itu akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun di 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

(Tim Redaksi: Kiki Safitri, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com