Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Ini Strategi OJK dan DAI

Kompas.com - 23/10/2023, 17:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetrasi asuransi masih rendah di Indonesia dengan angka sekitar 2,82 persen pada tahun 2022. Hal ini menjadi perhatian bagi Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat Indonesia tentang manfaat asuransi.

Ketua Umum DAI Rudy Kamdani menekankan, pentingnya inovasi dan tata kelola perusahaan asuransi yang baik agar dapat memperbaiki kualitas tenaga pemasar, proses bisnis, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah strategis telah diambil berdasarkan data yang terkumpul mengenai penetrasi, literasi, dan inklusi di masyarakat.

“Salah satu permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat asuransi. Menurut survei, banyak masyarakat yang tidak memiliki asuransi karena tidak mengerti manfaatnya” kata Rudy di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib

“Oleh karena itu, literasi tentang asuransi perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat menyadari pentingnya asuransi dalam melindungi diri dan keluarganya dari risiko yang tidak terduga,” tambah dia.

Rudy mengatakan, dalam upaya membangun industri asuransi yang terpadu dan berkualitas, kolaborasi antara pelaku industri, asosiasi, pemerintah, dan pihak terkait menjadi kunci. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat dan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat Indonesia.

Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab untuk memahami kebutuhan target marketnya dan memberikan produk yang sesuai. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi dan memahami produk yang akan mereka beli serta syarat dan ketentuannya.

“Sesuai dengan tema pahami dan miliki, pemahaman yang seimbang antara masyarakat dan perusahaan asuransi dapat mendorong tingkat penetrasi asuransi yang lebih tinggi,” jelas Rudy.

“Dengan memperbaiki literasi, meningkatkan inovasi, dan memperbaiki tata kelola perusahaan asuransi, diharapkan penetrasi asuransi di Indonesia dapat meningkat dan masyarakat Indonesia dapat memahami pentingnya memiliki asuransi dalam melindungi diri dan harta benda mereka,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pentingnya para agen asuransi terdaftar di OJK. OJK saat ini sedang membangun database untuk agen-agen tersebut agar memiliki catatan yang lengkap.

Meskipun proses seleksi agen berada di tangan asosiasi, OJK memiliki data dan informasi yang dapat digunakan dalam kasus aduan atau pelanggaran. OJK dapat melakukan tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha agen jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Sertifikasi agen juga menjadi penting terutama saat menjual produk asuransi yang kompleks,” ungkap dia.

Dalam meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, OJK juga mencatat bahwa penggunaan teknologi dapat menjadi solusi. Produk asuransi yang lebih sederhana akan diijinkan untuk dijual melalui platform teknologi. Agar memudahkan akses bagi masyarakat, OJK mendukung penggunaan teknologi untuk mengatasi batas wilayah.

“OJK telah menegaskan komitmennya terhadap peningkatan penetrasi asuransi, yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Jika GDP naik sebesar 5 persen, maka premi asuransi dalam negeri juga diharapkan meningkat sebesar 5 persen. Jika tidak tercapai, itu menandakan bahwa tingkat penetrasi masih rendah,” jelas Ogi.

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono menambahkan, sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Sebagai intermediari, sektor keuangan yang kuat akan berkontribusi positif bagi perekonomian negara.

Industri asuransi juga memiliki posisi yang strategis dalam sektor perbankan dan dapat secara efektif menyerap serta memitigasi risiko di masa depan. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat dampak negatif dari pandemi Covid-19, aset asuransi terus tumbuh, namun kontribusinya terhadap PDB masih kurang memadai.

“Hal ini memperlihatkan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand,” jelas Arief.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Perasuransian 2023-2027

Terhambatnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia disebabkan oleh beberapa tantangan, antara lain, kurangnya kepercayaan dari konsumen. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan kehadiran satuan tugas keuangan yang dapat mengoptimalkan tata kelola asuransi dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Di sisi lain, Undang-undang Pasar Modal dan Keuangan Non-Bank (UU P2SK) juga hadir untuk mengatur mengenai asuransi untuk memperkuat perlindungan konsumen serta program penjaminan polis untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Diharapkan, upaya yang dilakukan oleh OJK dan pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta memberikan manfaat yang dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tegas Arief.

Baca juga: Industri Asuransi Perlu Mulai Pakai AI, Ini Manfaatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com