Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Luncurkan Asuransi Wajib

Kompas.com - 23/10/2023, 16:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan asuransi wajib. Saat ini, banyak orang yang tidak membeli asuransi ketika membeli kendaraan dari leasing atau bank.

Hal ini menjadi indikasi bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami pentingnya memiliki asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk mengatasi hal ini, OJK berencana menerapkan peraturan asuransi wajib dalam Undang-Undang Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (P2SK) terkait third party liability.

“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp 50.000 (misalnya),” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Perasuransian 2023-2027

Ogi mengatakan, asuransi wajib, dapat mencegah kasus yang sama agar tidak terulang kembali. Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak ada yang menjamin untuk pihak ketiga seperti asuransi kendaraan.

Ogi menegaskan, asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya, bahkan jika tidak mampu dapat melakukan konsorsium dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan. Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Konsep "pahami dan miliki" juga penting dalam penjualan produk asuransi, dimana calon pembeli harus paham terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi. Dengan adanya pemahaman yang seimbang antara produk asuransi dan calon pembeli, maka hubungan tersebut dapat saling mendukung.

Berdasarkan pengamatan terhadap negara-negara lain, dana asuransi memiliki peran yang besar. Namun, di Indonesia, pendapatan dari sektor asuransi masih relatif kecil dan belum sejalan dengan pertumbuhan ekonomi kita. Diperkirakan pada tahun 2045, Indonesia akan masuk dalam daftar lima ekonomi terbesar (GDP).

“Dengan memiliki ekonomi yang pesat, proteksi akan semakin penting. Oleh karena itu, penting untuk membangun industri asuransi yang mampu melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan,” tegas dia.

Baca juga: Industri Asuransi Perlu Mulai Pakai AI, Ini Manfaatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com