Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Menunjukkan Tren Positif

Kompas.com - 23/10/2023, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Min Usihen mengatakan, jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual naik 19 persen sepanjang 2023.

"Jumlah permohonan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2023, itu sudah meningkat 19 persen lebih dari tahun lalu 2022 jadi menunjukkan tren positif," kata Min dalam Festival Merek 2023 di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Min mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 65,4 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan 11 persen di antaranya sudah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Baca juga: Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, OJK Sebut Tak Batasi Jenis Agunan Bank

Ia pun mendorong agar jumlah UMKM yang mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mencapai 20 persen.

"Kita berharap perlindungan terhadap UMKM ini bisa meningkat paling tidak kita bisa mengejar 20 persen dari 65,4 juta tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Min menargetkan jumlah permohonan kekayaan intelektual meningkat 17 persen setiap tahunnya.

"Target 17 persen setiap tahun, setiap tahun Kemenkumham melampaui dari target dari 17 persen, kita tahun ini sudah di angka 19 persen lebih," ucap dia.

Baca juga: 5 Tips Jualan Online agar Tidak Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) akan menggelar Merek Festival di Lapangan Merah Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10/2023) hingga Rabu (25/10/2023).

Agenda bertema "Cinta Lokal, Sentuhan Global" tersebut merupakan bagian dari penutupan tahun tematik yang sebelumnya ditetapkan Kemenkumham pada November 2022.

Dikutip dari siaran pers resmi Kemenkumham, Minggu (22/10/2023), Merek Festival akan menyuguhkan berbagai acara, mulai dari pameran produk merek lokal, talk show kekayaan intelektual (KI), waralaba dan temu bisnis, musik dan hiburan, hingga layanan konsultasi dan layanan fasilitas KI.

Sebanyak 45 booth pameran produk lokal ikut meramaikan kegiatan ini. Para tenant terdiri dari produsen produk makanan, minuman, fesyen, kecantikan, kerajinan tangan, serta produk indikasi geografis terdaftar.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com