Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Kompas.com - 15/02/2023, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - UMKM dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek dagangnya melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Rahmadi mengatakan. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dilaksanakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM melalui dua mekanisme.

Pertama, pendaftaran untuk memperoleh fasilitasi pengganti biaya dengan alokasi fasilitasi terbatas.

Kedua, pendaftaran secara kolektif diusulkan oleh Dinas Daerah atau asosiasi kepada Deputi Bidang Usaha Mikro Cq. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

"Ini untuk memperoleh surat rekomendasi atau keterangan memperoleh pemotongan biaya pendaftaran secara umum yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, untuk UMKM yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual dapat menyiapkan beberapa hal yakni profil pelaku usaha mikro, nomor induk berusaha berbasis risiko, merek yang akan didaftarkan, email, dan nomor WhatsApp pengusaha.

Rahmadi menegaskan, saat ini fasilitasi yang diberikan Kemenkop-UKM baru sebatas merek dagang.

Adapun pendaftaran hak kekayaan intelektual ini sangat bermanfaat untuk UMKM karena berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau penciptanya baik kelompok maupun perorangan.

Baca juga: KemenkopUKM Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek Dagang UMKM

Selain itu, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga akan meningkatkan semangat kompetensi antar entitas dalam hal komersial.

"Atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya dapat terlindungi," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com