Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Jadi Mitra Penjual Pupuk Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 13:13 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin mencari peluang usaha baru, mendaftar menjadi mitra penjual Pupuk Indonesia bisa menjadi pilihan.

Sebab PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka peluang kemitraan bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra penjual produk-produknya lewat program mitra Toko Pe-i.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, pengajuan mitra tersebut relatif mudah karena dapat memanfaatkan tempat atau lahan yang dimiliki masyarakat, seperti garasi atau rumah toko (ruko).

"Kita belum buka di website untuk pendaftarannya, tapi bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra Toko Pe-i bisa mendaftar melalui distributor-distributor resmi kami," ujarnya saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

Gusrizal memaparkan, pupuk yang akan dijual adalah pupuk nonsubsidi dengan harga sekitar Rp 9.000 per kilogram.

Selain pupuk nonsubsidi, mitra Pupuk Indonesia juga akan menyediakan kebutuhan tanam lainnya, di antaranya pestisida, aneka jenis NPK, hingga pupuk hayati.

Baca juga: Jokowi: Kebutuhan Pupuk Indonesia 13,5 Juta Ton, Baru Terpenuhi 3,5 Juta Ton

Persyaratan

Pupuk Indonesia membuka 2 skema kemitraan yakni mitra perorangan dan mitra badan usaha.

1. Mitra Perorangan

- WNI

- Usia maksimal 21 tahun

- Memiliki KTP dan NPWP

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Luas bangunan minimal 60 meter persegi

- Menyediakan pallet

2. Mitra Badan Usaha

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com