Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Jadi Mitra Penjual Pupuk Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 13:13 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin mencari peluang usaha baru, mendaftar menjadi mitra penjual Pupuk Indonesia bisa menjadi pilihan.

Sebab PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka peluang kemitraan bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra penjual produk-produknya lewat program mitra Toko Pe-i.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, pengajuan mitra tersebut relatif mudah karena dapat memanfaatkan tempat atau lahan yang dimiliki masyarakat, seperti garasi atau rumah toko (ruko).

"Kita belum buka di website untuk pendaftarannya, tapi bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra Toko Pe-i bisa mendaftar melalui distributor-distributor resmi kami," ujarnya saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

Gusrizal memaparkan, pupuk yang akan dijual adalah pupuk nonsubsidi dengan harga sekitar Rp 9.000 per kilogram.

Selain pupuk nonsubsidi, mitra Pupuk Indonesia juga akan menyediakan kebutuhan tanam lainnya, di antaranya pestisida, aneka jenis NPK, hingga pupuk hayati.

Baca juga: Jokowi: Kebutuhan Pupuk Indonesia 13,5 Juta Ton, Baru Terpenuhi 3,5 Juta Ton

Persyaratan

Pupuk Indonesia membuka 2 skema kemitraan yakni mitra perorangan dan mitra badan usaha.

1. Mitra Perorangan

- WNI

- Usia maksimal 21 tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Whats New
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Whats New
Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Whats New
Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com