Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Jualan Online agar Tidak Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Kompas.com - 15/02/2023, 18:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM dituntut untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya UMKM yang ingin melebarkan sayap bisnisnya.

Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual, bisa memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk UMKM baik itu merek, hak paten, hak cipta, maupun desain industri.

AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra menjelaskan, hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Manfaat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang Melalui Kemenkop-UKM

Oleh sebab itu menurut dia penting bagi UMKM untuk harus memilki hak kekayaan intelektual.

“Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia,” ujar Bagas dalam siaran persnya, Rabu (15/2/2023).

Dia pun membeberkan 5 tips jualan online di Tokopedia agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual.

Tips pertama adalah hindari menjual produk palsu atau bajakan. Dia menjelaskan, pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.

Lewat program tersebut, kata dia, pelaku usaha bisa mendapatkan sederet manfaat, misalnya bisa meninjau laporan pemalsuan produk secara langsung di dashboard khusus, jangka waktu proses penghapusan produk palsu lebih cepat, mengakses fitur khusus untuk menganalisis laporan dan terlibat dalam diskusi hak kekayaan intelektual yang konstruktif.

Tips kedua adalah jangan pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com