Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat "E-commerce"

Kompas.com - 10/11/2023, 16:17 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan barang dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta, yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce atau masuk dalam positif list. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, sebanyak 23 jenis barang tersebut merupakan turunan dari 4 kategori komoditas yang telah diizinkan untuk dijual melalui e-commerce, yaitu musik digital, film digital, buku digital, dan perangkat lunak atau software.

“Kemarin kan 4 kategori itu musik, film, buku, dan software. Cuma dari 4 itu produk turunannya ada sebanyak 23 jenis totalnya,” ujar Isy Karim saat ditemui Kompas.com di hotel Pullman Bandung, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Ramai soal Meta Group, Ini Perbedaan Social Commerce dan E-commerce dalam Permendag 31 PPMSE, serta Syarat Izinnya

Isy menuturkan dari 23 jenis barang yang diperbolehkan diimpor itu akan dimasukkan dalam bentuk kode HS Code atau kode Harmonized System.

Adapun rinciannya untuk untuk kategori buku terdapat 9 HS code, film 5 HS code, software 5 HS code, dan musik 4 HS code 

Kebijakan larangan terbatas impor itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Isu YouTube Buka E-commerce, Google Indonesia: Belum Ada Rencana

Ada 6 poin yang diatur dalam aturan penjualan online itu, berikut detailnya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Baca juga: Manfaatkan Potensi Pengguna E-commerce, PergiLagi Tambah Fitur Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com