Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sekarang Bisa Daftar Haji Reguler Lewat Pegadaian

Kompas.com - 19/11/2023, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam lingkup pendaftaran porsi haji reguler.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Baca juga: Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Hal itu termasuk memberikan pelayanan dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia.

“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/11/2023).

Dalam ruang lingkup ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat. Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.

Baca juga: 5 Wilayah dengan Kuota Haji Reguler Terbanyak Tahun 2023

 


Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.

Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.

Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, dan dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Biayanya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com