Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Sekarang Bisa Daftar Haji Reguler Lewat Pegadaian

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Hal itu termasuk memberikan pelayanan dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia.

“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/11/2023).

Dalam ruang lingkup ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat. Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.

Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.

Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, dan dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan.


Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrean keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.

Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

"Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuh Damar.

Sebagai informasi, produk-produk Pegadaian Syariah khususnya produk Arrum Haji sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

https://money.kompas.com/read/2023/11/19/123000026/masyarakat-sekarang-bisa-daftar-haji-reguler-lewat-pegadaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke