Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata OJK soal Wacana Pembukaan Kode Broker dan Domisilii

Kompas.com - 21/11/2023, 08:46 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Wacara pembukaan kode broker dan kode domisili kembali mencuat. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji ulang regulasi tersebut.

Meskipun kabar tersebut banyak dibicarakan, namun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya tidak belum dapat banyak berkomentar tentang hal itu.

“Itu saya belum dapat update, kalau pembukaan kode broker seperti yang sebelumnya, itu perlu dikaji lagi. Tentunya, itu ada kontranya,” kata Inarno di Balikpapan, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: BEI Ajak Broker Ikut Berpartisipasi di Bursa Karbon

Saat Inarno menjabat sebagai Direktur Utama BEI, bursa menetapkan untuk menghapus kode broker dan kode domisili. Meskipun banyak yang menentang hal ini, namun BEI menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk sebagai upaya perlindungan investor ritel serta menjaga kualitas transaksi.

“Kenapa kita hapuskan? Karena ritel itu cenderung masu mengikuti kode broker tanpa melihat fundamentalnya (ketika membeli saham). Apa iya kita akan balik lagi menampilkan kode broker? rasanya itu perlu dikaji lagi,” ungkap dia.

Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan anggota bursa (AB) hingga investor. Atas hal itu, Inarno menegaskan pihaknya akan melakukan dan memberikan kebijakan yang terbaik untuk para investor pasar modal.

“Emang yang menentukan siapa? Jangan terlalu diombang-ambingkan dengan apapun, kita tau mana yang baik, itu akan kita lakukan, yang menentukan siapa? Kita lah, sebagai regulator,” tegas dia.

Baca juga: 4 Hal Seputar Penutupan Kode Broker, BEI: Sepekan Berlangsung, Tidak Terjadi Penurunan Transaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com