Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Klaim Asuransi Dominasi Aduan, OJK Beberkan Penyebabnya

Kompas.com - 06/12/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, permasalahan kesulitan klaim asuransi masih menjadi isu utama dalam aduan yang masuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, lebih dari 50 persen aduan terkait asuransi yang masuk ke OJK berkaitan dengan kesulitan klaim asuransi.

"Selain kesulitan klaim, yang diadukan adalah produk tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran kepada calon konsumen," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Selain itu, konsumen juga biasanya mengeluhkan masalah besaran premi, isi polis yang tidak diketahui konsumen, dan permasalahan saat penutupan premi juga jadi masalah yang kerap diadukan ke OJK.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, aduan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Penyebab yang kerap muncul misalnya berkaitan dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre existing condition). Penolakan klaim terjadi karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan dan riwayat penyakit.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

"Bisa dua hal, bisa jadi calon konsumen tidak jujur atau agen bilang 'tidak apa-apa', itu menyebabkan banyak penolakan klaim," imbuh dia.

Selain itu, adanya mis selling yang terjadi pada dua belah pihak baik perusahaan maupun nasabah.

Kiki mencontohkan, misalnya nasabah menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dalam keadaan kosong karena terlalu percaya pada agen asuransi.

Baca juga: Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi Aspan

Beberapa konsumen juga kerap tidak membaca polis dengan teliti, sehingga tidak memahami hal dan kewajibannya.

Di sisi lain, agen juga kerap tidak menjelaskan produk secara lengkap, akurat, dan jujur. Agen juga tak jarang kurang memiliki pengatahuan terhadap produk secara menyeluruh.

"Ada juga fraud yang dilakukan agen asuransi untuk mengejar target," terang dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Agar klaim asuransi tidak ditolak, pemegang polis harus mengerti, mengenali syarat, kondisi, dan pengecualian dalam polis. Pemegang polis juga diimbau untuk selalu taat membayar premi asuransi.

Nasabah asuransi juga diingatkan untuk memberikan informasi yang akurat terkait informasi kesehatan.

"Kemudian, lakukan komunikasi yang terdokumentasi dengan baik. Kalau ada sesuatu ketika sama-sama memiliki dokumentasi komunikasi itu akan sangat membantu konsumen dan perusahaan asuransi," tutup Kiki.

Baca juga: Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com