JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Kapan Masyarakat Butuh Produk Asuransi Unitlink?
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
Sebab, PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.
Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
Baca juga: Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis
Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud lantaran dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.
Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.