Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Kompas.com - 05/12/2023, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih terdapat 7 perusahaan asuransi yang berada di pengawasan khusus OJK sampai Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, lima perusahaan asuransi telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) pada OJK.

Sementara, 2 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus.

"Outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang ada dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan asuransi," ucap dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Ogi menceritakan, pada Desember 2021 terdapat 12 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

Selanjutnya pada 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Seiring dengan itu, terdapat 1 perusahaan asuransi yang telah kembali ke dalam pengawasan normal.

Namun, 2 perusahaan asuransi justru masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sepanjang 2022.

Baca juga: Terus Bertambah, Ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

Adapun pada 2023, OJK mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi. Tahun ini, OJK mencabut izin usaha asuransi yakni Kresna Life, asuransi Prolife, dan asuransi Aspan.

Pada tahun yang sama, dua perusahaan asuransi telah kembali pada pengawasan normal.

"Kami tetap akan menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu bisa diselamatkan, kembali ke pengawasan normal, atau tidak bisa diselamatkan," tutup dia.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com