JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) pada 1 Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas risk based capital (RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis pada Selasa (5/12/2023).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Aspan.
Baca juga: Kapan Masyarakat Butuh Produk Asuransi Unitlink?
Terakhir, para pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.