Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi Aspan

Kompas.com - 05/12/2023, 15:27 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) pada 1 Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas risk based capital (RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023) KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023)

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Aspan.

Baca juga: Kapan Masyarakat Butuh Produk Asuransi Unitlink?

Terakhir, para pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Ilustrasi asuransi, agen asuransi. SHUTTERSTOCK/ELLE AON Ilustrasi asuransi, agen asuransi.

Saham PT Aspan dimiliki oleh PT Jaya Kapital Indonesia (JKI) sebesar 60 persen, Yayasan Kesehatan Pensiunan Pelni (YKPP) sebanyak 27,77 persen, dan Dana Pensiunan Pelni (DPP) sebesar 12,23 persen.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-un?dangan di bidang perasuransian.

Baca juga: Menimbang Manfaat Asuransi Kesehatan di Tengah Mahalnya Biaya Medis

Dahulu, asuransi Prolife bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com