Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 06/12/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini adalah adanya kiriman langsung ke rekening, meskipun nasabah tidak mengajukan pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat mengadukan pada pihak perbankan.

"Sampaikan bahwa 'saya tidak merasa mengajukan pinjaman, mengapa ada (uang) masuk', bisa dilaporkan supaya bisa langsung diblokir dana tersebut," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Rabu (6/12/2023).

Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Kami sedang dalam proses supaya nanti aduan baik yang ilegal dan legal dapat menjadi satu pintu," imbuh dia.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang masuk tersebut jika tidak merasa mengajukan pinjaman.

Baca juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal untuk Para Guru dari Perencana Keuangan

Sejalan dengan itu, masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal ini juga diharapkan tidak berkomunikasi dengan debt collector (DC) yang mencoba menghubungi.

Biasanya, modus ini terjadi karena adanya kebocoran data pribadi, sehingga pinjol ilegal dapat mengetahui nama, nomor telepon, nomor rekening, alamat, dana data pribadi lainnya.

Ketika mengalami hal tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau melalui nomor telepon 157.

Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Lebih lanjut Kiki menemukan, tak jarang hal tersebut terjadi bukan disebabkan oleh modus pinjol ilegal saja.

Sebaliknya, ada juga masyarakat yang mengatakan tidak meminjam, tetapi sebenarnya sudah mengajukan pinjaman.

"Karena mungkin utangnya menggulung, terjerat sana-sini, pada keluarga tidak jujur, tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, orang tersebut juga sangat bermasalah," tandas dia.

Baca juga: Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com