Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/11/2023, 07:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penutupan aktivitas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal bakal terus dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) OJK sebagai salah satu pihak yang mengawal maraknya pinjol ilegal ini.

“Penutupan (fintech P2P lending) yang ilegal ini terus dilakukan oleh satgas,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu, (12/11/2023).

Baca juga: Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol

OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.

Agusman mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Untuk itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait.

"Ini langkah yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus," ungkapnya.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com