JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech peer-to-peer lending sudah menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan.
Pada dasarnya, pinjol merupakan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.
Sampai 9 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 101 entitas pinjaman online yang legal dan terdaftar.
Dengan kata lain, platform lain yang menawarkan pinjaman online di luar jumlah tersebut dapat disebut pinjol ilegal.
Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain
Masyarakat perlu mewaspadai kehadiran pinjol ilegal karena tidak mendapatkan pengawasan resmi dari regulator.
Pinjol ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat yang mengajukan pinjaman.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah ciri-ciri dari modus penipuan dengan menggunakan pinjol ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
1. Pemberi pinjaman (kreditor) memaksa
Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.
Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat meminta keterangan lanjutan penipu mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.
2. Informasi perusahaan tidak jelas
Perhatikan informasi yang terdapat di website perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya waspada.
Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai.
Selain itu, masyarakat perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.
3. Persyaratan terlalu mudah