Syarat melakukan P2P Lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.
Namun, ketika syarat yang diajukan terlalu mudah, masyarakat juga perlu curiga. Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat.
Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.
Baca juga: Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol
4. Meminta uang muka
Saat melakukan pinjaman di fintech lending atau pinjol, masyarakat memang akan dikenakan biaya administrasi yang relatif kecil.
Namun perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan mempermudah proses administrasi. Patut dicurigai itu merupakan motif penipuan.
Baca juga: Roadmap Pinjol Bisa Tata Industri Fintech P2P Lending dan Lindungi Konsumen
5. Meminta informasi pribadi secara berlebihan
Biasanya dalam modus penipuan ini, perusahaan ilegal akan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti pin atau password rekening bank.
Secara umum, informasi yang dibutuhkan platfom resmi adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.
6. Akses data handphone yang berlebihan
Demi kemudahan peminjam kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online.
Masyarakat harus jeli saat menginstal aplikasi, seperti pada bagian perizinan (permission) hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.
Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan dan sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.
Demikian adalah ciri-ciri dari modus penipuan dengan menggunakan pinjol ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.