Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023

Kompas.com - 13/11/2023, 21:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023.

OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Baca juga: Daftar 10 Pinjol dengan Penyaluran Kredit Terbesar

Berdasarkan data terbatu OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Namun masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.

Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri

 


Dilansir dari pengumuman OJK sampai 9 Oktober 2023, berikut daftar lengkap 101 pinjol legal.

- Danamas

- investree

- amartha

- DOMPET Kilat

- Boost

- TOKO MODAL

- Modalku

- Kredit Pintar

- Maucash

- Finmas

- Akseleran

- Ammana

- PinjamanGO

- KoinP2P

- pohondana

- MEKAR

- AdaKami

- ESTA

- KAPITAL

- FINTEK

- KREDITPRO

- FINTAG

- RUPIAH CEPAT

- CROWDO

- Indodana

- JULO

- Pinjamwinwin

- DanaRupiah

- Taralite

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com