JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi BSI Mobile.
BSI Mobile merupakan layanan mobile banking dari Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi secara online.
Aplikasi BSI Mobile dapat diunduh secara gratis melalui Google PlayStore (Android) maupun AppStore (iOS).
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mitra ShopeeFood Driver secara Online
Dengan mengaktifkan BSI Mobile, nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi tanpa harus ke ATM. Salah satu transaksi yang dapat dilakukan melalui BSI Mobile adalah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Baca juga: Pengusaha Nilai Cukai Rokok Jadi 10 Persen Terlalu Tinggi
Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BSI Mobile?
Berikut langkah-langkah atau cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi BSI Mobile:
Baca juga: Cara Memindahkan m-Banking BNI ke HP Baru dengan Mudah
Bagi Anda yang sudah memiliki rekening BSI dan ingin mengaktifkan BSI Mobile, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: Pupuk Indonesia Buka Peluang Anak Muda Bikin Produk Canggih untuk Ketahanan Pangan
Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi BSI Mobile dengan mudah dan praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.