Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi BSI Mobile

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi BSI Mobile.

BSI Mobile merupakan layanan mobile banking dari Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi secara online.

Aplikasi BSI Mobile dapat diunduh secara gratis melalui Google PlayStore (Android) maupun AppStore (iOS).

Dengan mengaktifkan BSI Mobile, nasabah dapat melakukan berbagai macam transaksi tanpa harus ke ATM. Salah satu transaksi yang dapat dilakukan melalui BSI Mobile adalah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BSI Mobile?

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BSI Mobile

Berikut langkah-langkah atau cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi BSI Mobile:

Cara daftar dan aktivasi BSI Mobile

Bagi Anda yang sudah memiliki rekening BSI dan ingin mengaktifkan BSI Mobile, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi BSI Mobile dengan mudah dan praktis.

https://money.kompas.com/read/2023/12/19/235019326/cara-bayar-bpjs-ketenagakerjaan-di-aplikasi-bsi-mobile

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke