Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas

Kompas.com - 20/12/2023, 16:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomi (Kemenko Perekonomian) mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan masih dalam pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

Adapun RPP Kesehatan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Penyusunan RPP pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kemenkes masih berlangsung, diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif," kata Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian Eko Haryanto dalam diskusi publik di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Eko mengatakan, substansi aturan yang dibahas dalam RPP Kesehatan di antaranya yaitu, penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, barang tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi dan sponsor.

Ia mengatakan, RPP tersebut akan menimbulkan dampak yang luas (Multiplier effect) bila diatur tanpa berpedoman pada asas keadilan. Selain berdampak terhadap industri hasil tembakau (IHT), aturan tersebut akan berdampak terhadap semua sektor rantai pasok dari hulu hingga hilir.

"Seperti petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, dan distributor ritel baik dari skala besar maupun mikro. Dampak multiplier effect ini juga merambah ke sektor lain seperti industri kreatif khususnya jasa periklanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara berupa cukai.

"Sebagaimana kita ketaui, rantai pasok industri ini menyerap 2,5 juta orang sepanjang rantai pasok, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, distributor dan lainnya," ucap dia.

Baca juga: Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

 

Baca juga: Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan sebelumnya mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, serta pelaku industri kreatif.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com