Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut 20.000 Masyarakat Adat Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024 gara-gara Tak Punya KTP

Kompas.com - 21/01/2024, 22:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut banyak masyarakat adat yang tidak bisa ikut mencoblos pada pemilihan umum presiden Indonesia atau Pilpres 2024 di 14 Februari mendatang.

Dia bilang, sebanyak 20.000 masyarakat adat yang tinggal di Kalimantan Timur tidak bisa mengikuti pesta demokrasi tahun ini karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Coba sekarang Ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur itu 20.000 orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP," ujarnya dalam acara Debat Cawapres di Senayan JCC, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Soal Proyek Libatkan Tanah Adat, Gibran: Harus Perbanyak Dialog, Jangan Sampai Masyarakat Adat Tersingkir

Menurutnya, masyarakat adat tidak memiliki KTP lantaran bertempat tinggal di hutan negara. Sementara menurut aturan, hutan negara tidak boleh dihuni oleh masyarakat.

Oleh karenanya, Mahfud dalam program kerjanya memastikan akan menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

"Tentang RUU Masyarakat Hukum Adat sudah masuk di dalam program kami, divisi kami. Memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan akan kita jalankan," tuturnya.

Baca juga: Cak Imin: Hormati Masyarakat Adat Bukan dengan Pakai Baju Adat Setahun Sekali

 


Berdasarkan catatan Kompas.com, RUU Masyarakat Adat sudah muncul sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009 silam.

Setelah bertahun-tahun berlalu, saat ini pemerintah melalui DPR mulai menunjukan sinyal untuk melakukan pengesahan pada RUU tersebut.

Adapun RUU Hukum Masyarakat Adat saat ini sudah menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca juga: Selesaikan Masalah Tanah Adat, Mahfud MD Janji Tertibkan Birokrasi dan Aparat Hukum

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com