Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Lelang 22 Lukisan Maestro Indonesia, Harga Mulai Rp 4 Juta hingga Rp 55 Juta

Kompas.com - 23/01/2024, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) bersama Perkumpulan Balai Lelang Indonesia (Perbali) berencana melaksanakan kegiatan pameran dan lelang lukisan hasil karya maestro Tanah Air pada 25-27 Januari mendatang.

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Penggunaan Jasa Lelang DJKN Kemenkeu, Muhammad Ulil Amri mengatakan, dalam acara bertajuk "Puspawarna Nusantara" itu akan ditampilkan 62 karya lukisan, di mana 22 diantaranya bakal dilelang.

"Kita melaksanakan kegiatan pameran dan lelang lukisan yang nantinya itu lukisan dipamerkan sejumlah 62, berikut lukisan yang dilelang itu adalah sebesar 22 lukisan," ujar dia, dalam media briefing, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Lelang Rumah dan Apartemen di Bekasi, Harga Awal Mulai Rp 210 Juta

Ulil menjelaskan, kegiatan pameran bakal dilaksanakan di Gedung AA Maramis, Jalan Lapangan Banteng Timur, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Gelaran pameran terbuka untuk umum dan gratis, dengan jadwal operasional pukul 10.00-15.00 WIB untuk tanggal 25-26 Januari dan pukul 10.00-13.30 WIB untuk tanggal 27 Januari.

Kemudian, untuk lelang lukisan bakal dilakukan secara hybrid pada 27 Januari tepatnya pukul 13.30-15.00 WIB.

"Kita melibatkan 3 balai lelang, Balai Lelang Horison, Balai Lelang Larasati, dan Balai Lelang Sinarmas," katanya.

Adapun harga awal atau limit lukisan yang bakal dilelang bervariasi, yakni mulai dari Rp 4 juta untuk satu lukisan hingga Rp 55 juta untuk satu lukisan.

Baca juga: PPA Kejaksaan Agung Lelang 6 Tas Hermes, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba


Sebagai contoh, lukisan yang bakal dilelang dengan harga limit Rp 4 juta ialah, lukisan karya Widayat berjudul "Memancing Ikan", dibuat pada 1998, dengan dimensi 79x55 cm, dan harganya diperkirakan di kisaran Rp 5 juta - Rp 7 juta.

Kemudian, salah satu lukisan yang bakal dilelang dengan limit paling tinggi ialah lukisan karya Gambir Anom berjudul "Rama Sinta", dibuat pada 1969, dengan dimensi 69x138, dan harganya diperkirakan di kisaran Rp 55 juta - Rp 66 juta.

"Harga limit lukisan yang dilelang tergantung dari jenis dan karya lukisan," ucap Ulil.

Sebagai informasi, selain dua karya lukisan itu, terdapat karya lukisan bersejarah dari maestro-maestro lain, seperti Iwan. S, D.J Rachmansyah, Abdullah Suriosubroto, Faizal, Popo Iskandar, hingga Teja Astawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com