JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai persetujuan revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan sebagai kebijakan saling menguntungkan bagi negara dan masyarakat.
“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” ujar Tulus kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Tulus mengatakan, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan di Tanah Air.
Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Disetujui, Apa Saja Manfaatnya?
Dia bilang, keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini.
Dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, Tulus mengatakan bahwa skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," ujar dia.
Namun demikian, menurut Tulus, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
Baca juga: Cerita Koperasi asal Kuningan Pakai EBT, Sulap Kotoran Sapi Jadi Biogas hingga Pasang PLTS
Lewat revisi pada Permen ESDM Nomor 26Tahun 2021, dia menilai langkah ini adalah titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Di sisi lain, penggunaan PLTS Atap sangat sesuai jika diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.