Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Usul Kewenangan Penerbitan RIPH Bawang Putih Ada di Bapanas

Kompas.com - 23/03/2024, 04:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyarankan ke pemerintah agar penerbitan Rancangan Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan bukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu lantaran menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, berdasarkan aturan belum ada undang-undang yang isinya khusus memerintahkan Ditjen menerbitkan RIPH.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian misalnya pada pasal 17 dijelaskan, Ditjen Hortikultura hanya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Baca juga: Pedagang Pasar Sulit Jual Beras Premium Usai HET Naik, Bapanas Janji Segera Gelontorkan Beras Komersial

Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih.

"Jadi setelah kami cek pasal 17 ini enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Jadi Ombudsman melihat bahwa kewenangan penerbitan RIPH ini keliru, harusnya setelah Badan Ketahanan Pangan tidak ada dan Badan Pangan Nasional itu muncul, maka kewenangan penerbitan RIPH itu diserahkan oleh Kementerian Pertanian menjadi tupoksinya Badan Pangan Nasional," sambungnya.

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022, Dirjen Hortikultura disebutkan hanya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang peningkatan, produksi, peningkatan nilai tambah penguatan daya saing dan pemasaran komoditas, sama persis dengan Perpres 117.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Ketatkan Pengawasan HET Bawang Putih

"Presiden dan menteri sudah sama. Tugas dan fungsi Dirjen Hortikultura Kementan tidak memiliki fungsi sebagaimana yang menjadi tujuan dari penerbitan RIPH yaitu untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," terang Yeka.

Sementara, jika dibandingkan dalam aturan yang menjelaskan tugas dan fungsi Bapanas, yaitu Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tepatnya pada pasal 2, disebutkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di bidang pangan.

"Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan juga, bahwa Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kan impor itu kebijakan ketersediaan pangan," ujar Yeka.

Menurutnya, pasal 3 ini sudah dapat menjadi kunci bahwa Bapanas lah yang memiliki wewenang ihwal ketersediaan pangan dan keamanan pangan.

Baca juga: Harga Telur Ayam Mahal, Kepala Bapanas: 50 Persen karena Pakannya

Hal itu ditegaskan kembali dalam pasal 4 ayat 1 beleid yang sama, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki wewenang terhadap komoditas pangan bawang putih.

"Terus kita cek lagi ternyata di pasal 4 ayat 1 disebutkan bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi kewenangannya Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan," kata Yeka.

"Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian ya, ini regulasi bukan fatwanya Ombudsman," pungkas Yeka.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bantuan Pangan Beras Diperpanjang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com