Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Usul Kewenangan Penerbitan RIPH Bawang Putih Ada di Bapanas

Hal itu lantaran menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, berdasarkan aturan belum ada undang-undang yang isinya khusus memerintahkan Ditjen menerbitkan RIPH.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian misalnya pada pasal 17 dijelaskan, Ditjen Hortikultura hanya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih.

"Jadi setelah kami cek pasal 17 ini enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Jadi Ombudsman melihat bahwa kewenangan penerbitan RIPH ini keliru, harusnya setelah Badan Ketahanan Pangan tidak ada dan Badan Pangan Nasional itu muncul, maka kewenangan penerbitan RIPH itu diserahkan oleh Kementerian Pertanian menjadi tupoksinya Badan Pangan Nasional," sambungnya.

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022, Dirjen Hortikultura disebutkan hanya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang peningkatan, produksi, peningkatan nilai tambah penguatan daya saing dan pemasaran komoditas, sama persis dengan Perpres 117.

Sementara, jika dibandingkan dalam aturan yang menjelaskan tugas dan fungsi Bapanas, yaitu Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tepatnya pada pasal 2, disebutkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di bidang pangan.

"Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan juga, bahwa Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kan impor itu kebijakan ketersediaan pangan," ujar Yeka.

Menurutnya, pasal 3 ini sudah dapat menjadi kunci bahwa Bapanas lah yang memiliki wewenang ihwal ketersediaan pangan dan keamanan pangan.

Hal itu ditegaskan kembali dalam pasal 4 ayat 1 beleid yang sama, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki wewenang terhadap komoditas pangan bawang putih.

"Terus kita cek lagi ternyata di pasal 4 ayat 1 disebutkan bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi kewenangannya Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan," kata Yeka.

"Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian ya, ini regulasi bukan fatwanya Ombudsman," pungkas Yeka.

https://money.kompas.com/read/2024/03/23/040000926/ombudsman-usul-kewenangan-penerbitan-riph-bawang-putih-ada-di-bapanas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke