Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Kompas.com - 25/04/2024, 22:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pinjam uang Rp 5 juta di Pegadaian? Nah sebenarnya ada beberapa alternatif produk pinjaman yang bisa Anda pilih di lembaga keuangan pelat merah ini.

Pinjam uang Rp 5 juta di Pegadaian bisa menggunakan 3 agunan di antaranya menggunakan jaminan BPKB atau surat kepemilikan kendaraan.

Jaminan kedua yang lazim digunakan adalah emas, baik itu emas perhiasan maupun emas batangan. Pilihan agunan lainnya untuk pinjam uang di Pegadaian adalah dengan barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, maupun barang elektronik lainnya.

Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

3 cara pinjam uang di Pegadaian

1. Agunan barang elektronik

Produk pilihan Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana cepat dan aman dengan jaminan barang elektronik.

Pinjaman ini dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta bisa diperpanjang berkali-kali, di mana barang jaminan aman dan diasuransikan

Syarat pinjam uang di Pegadaian dengan barang elektronik:

  • Barang jaminan beserta kelengkapannya
  • Kartu identitas yang berlaku (KTP)

Cara pinjam uang di Pegadaian dengan jaminan barang elektronik:

  • Datang ke outlet Pegadaian
  • Mengisi form pengajuan Gadai Non Emas
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan non emas beserta kelengkapan
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas Pegadaian
  • Konfirmasi uang pinjaman
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer

Ketentuan Gadai Non-Emas

  • Plafon pinjaman Rp 50.000 sampai dengan Rp 20.000.000
  • Jangka waktu minimal 120 hari
  • Jangka waktu maksimal 36 bulan
  • Dapat ditebus atau dicicil sewaktu-waktu
  • Sewa modal minimum 1 persen per 15 Hari
  • Sewa modal maksimal 1,2 persen per 15 hari
  • Administrasi Rp 2.000 sampai dengan Rp 125.000.

Jadi kesimpulannya apakah di Pegadaian bisa pinjam uang tanpa jaminan, untuk pinjam uang di Pegadaian, jawabannya sampai saat ini belum bisa.

Baca juga: Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

2. Pinjaman gadai emas

Produk ini ditujukan untuk semua nasabah dengan menggunakan jaminan berupa emas, baik emas batangan atau perhiasan.

Pembayaran untuk pinjaman Gadai Emas Angsuran juga dilakukan secara bulanan. Berikut ini beberapa keunggulan produk pinjam uang di Pegadaian Gadai Emas Angsuran.

  • Pengajuan mudah dan cepat, dengan membawa agunan emas
  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 250 juta
  • Pinjaman bisa mencapai 95 persen dari nilai agunan
  • Jangka waktu pinjaman cukup fleksibel, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan juga 36 bulan.
  • Sewa modal atau bunga cukup ringan, mulai dari 1,25 persen per bulannya
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja
  • Biaya administrasi yang dibebankan yakni mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu.

Syarat pinjam uang di Pegadaian Gadai Emas:

  • Datang ke kantor Pegadaian dengan membawa persyaratan
  • Menyerahkan KTP, KK, dan barang agunan berupa emas
  • Mengisi formulir pengajuan Gadai Emas Angsuran
  • Pengajuan pinjamanmu bisa langsung diproses

Baca juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

3. Pinjaman dengan agunan BPKB

Pinjaman ini adalah produk pilihan Pegadaian yang diberikan kepada karyawan untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Pinjaman ini bisa untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan cicilan tetap per bilan, dan kendaraan tetap dapat digunakan karena nasabah hanya perlu menyerahkan BPKB saja.

Syarat Pinjaman Serbaguna

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com