JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dirinya mendapatkan banyak protes dari masyarakat, khususnya nelayan, atas adanya aturan penangkapan ikan terukur.
Padahal, menurut dia, aturan penangkapan ikan terukur bukan semata-mata melarang atau membatasi penangkapan ikan, melainkan lebih ingin menyadarkan nelayan bahwa penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasar.
"Penangkapan terukur itu saya diprotes terus enggak suka penangkapan dibatasi. Sebenarnya bukan membatasi, tapi menyadarkan agar pengangkapan itu enggak semua diambil, tapi diambil berdasarkan kebutuhan pasar," ujarnya dalam Bisnis forum Indonesia Akuakultur di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dengan aturan itu pun, Menteri KP berharap penangkapan ikan di masa yang akan datang kuantitasnya bisa semakin menurun dan dibarengi dengan peningkatan kualitas. Pun dengan budi daya peningkatan sektor akuakultur di Indonesia.
Baca juga: KKP Targetkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan Januari 2024
Menteri Trenggono menambahkan, di sisa masa jabatannya yang hanya enam bulan lagi, pihaknya akan menggenjot berbagai upaya agar sektor akuakultur di Indonesia bisa lebih tinggi, bahkan Indonesia bisa menjadi Global Supply Chain.
"Kita tidak bisa sendiri, tetapi bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya sudah bolak-balik ke Vietnam agar bisa menciptakan kita menjadi Global Supply Chain," pungkasnya.
Baca juga: Potensi Besar, Menteri KKP Akui Budi Daya Ikan Indoesia Tertinggal
Untuk diketahui, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur masih belum direalisasikan. Awalnya KKP menargetkan implementasinya dilakukan pada Januari 2024, tetapi ditunda ke tahun 2025.
Penundaan itu ditetapkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023) tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Trenggono mengatakan, rencananya PP 11/2023 tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota memang ditargetkan berjalan di Januari 2024 ini, tetapi karena masih dibutuhkan
Menteri KP bilang, penundaan itu dilakukan lantaran infrastruktur yang belum lengkap dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan masih minim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.