Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Kompas.com - 30/04/2024, 13:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Radhika Althaf, pemilik sepatu bola impor yang dikenakan pembayaran Rp 31 juta, mengaku telah menerima sepatunya pada 28 April 2024. Persoalan ini pun diakunya telah selesai.

Hal itu diungkapkan Radhika melalui unggahan video di akun TikTok-nya @radhikaalthaf pada Senin (29/4/2024).

Ia mengaku berterima kasih kepada publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Dirjen Bea dan Cukai Askolani atas perhatian dalam penanganan sepatunya yang dikenakan biaya besar dan tertahan di Bea Cukai.

Baca juga: Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

"Jadi intinya di sini kasus ini sudah selesai. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu dan mengawal kasus ini dari awal sampai dengan selesai," ungkap Radhika dikutip Selasa (30/4/2024).

Meski begitu, dia memberikan sejumlah catatan atas kasus ini, salah satunya soal pengenaan denda. Radhika mengaku, saat menerima sepatu tersebut, dirinya telah melunasi pembayaran bea masuk tanpa sanksi administrasi.

Adapun Radhika mulanya ditagihkan pembayaran hampir Rp 31 juta atau tepatnya Rp 30,93 juta atas sepatu bola yang dia beli dari luar negeri.

Rinciannya, bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta denda administrasi Rp 24,74 juta.

"Saya baru mendapatkan barangnya kemarin, hari Minggu, tanggal 28 April 2024, pukul 11.15 malam WIB. Di situ DHL mengirimkan saya paket berupa sepatu, dan saya juga sudah melunasi bea masuk tanpa sanksi administrasi," jelasnya.

Ia pun membenarkan pernyataan Sri Mulyani bahwa sebagai perusahaan jasa titipan (PJT), DHL yang telah membayarkan denda ke Bea Cukai. Tapi Radhika meluruskan, pada dasarnya pembayaran denda itu bersifat talangan oleh DHL.

Dia menuturkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2023, di Pasal 35 Ayat 2 disebutkan bahwa PJT atas nama importir melakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan atau pajak dalam rangka impor.

Maka dari itu, sesuai beleid tersebut pada dasarnya tetap importir alias pemilik sepatu yang harus menanggung denda yang dikenakan.

"Jadi memang, pasti PJT yang akan membayarkan, tapi nantinya barang saya akan ditahan sebelum saya melakukan pelunasan. Jadi ujung-ujungnya, ya memang saya yang dikenai denda, sesuai dengan SPPBMCP itu," jelas dia.

Kendati begitu, saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kompas.com, Radhika mengaku, DHL memberikan pengecualian kepada dirinya terkait pembayaran denda tersebut. Dia pun hanya membayarkan bea masuk.

"DHL memberikan exception kepada saya sebagai bagian dari prinsip customer oriented mereka," ungkap Radhika.

Baca juga: Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani didampingi Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad saat meninjau gudang DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani didampingi Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad saat meninjau gudang DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed menyebutkan bahwa sepatu tersebut telah dikirimkan pihak DHL kepada pemilik sepatu, Radhika Althaf, di Bandung. Namun, dia menyatakan terkait biaya denda atau pinalti yang dikenakan atas sepatu itu, saat ini masih dalam proses penyelesaiannya dengan pemilik sepatu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com