Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Kompas.com - 30/04/2024, 15:42 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani kemarin Senin, (29/4), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7 Tahun 2024 yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024.

Baca juga: Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

“Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang,” ujarnya usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Mendag Zulhas mengungkapkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru).

Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Pembebasan bea masuk paling banyak 1.500 dollar AS per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak 500 dollar AS per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

“Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” jelas Zulhas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com