Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Kompas.com - 01/05/2024, 21:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton.

Penambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

"Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi keputusan satu beleid itu, dikutip Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Alokasi subsidi sebanyak 9,55 juta ton tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik.

Secara rinci, alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Kepmentan 249/2024 juga menetapkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian.

Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidiharus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Pada aturan baru ini, e- RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Artinya, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di 4 bulan selanjutnya untuk mendapatkan subsidi pupuk.

Sementara itu, pada Kepmentan 249/2024 ditetapkan pula harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Terdiri dari Pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, Pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram, dan Pupuk Organik Rp 800 per kilogram.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Erick Thohir Minta BUMN Amankan Bahan Baku Pupuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com