JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggelar apel peringatan Hari buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Gambir, Jakarta. Acara ini dihadiri perwakilan setiap DPD SP PT PLN dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN M Abrar Ali dalam orasinya mengatakan, apel peringatan May Day 2024 ini mengambil tema "Memperkuat Posisi BUMN di Masa Transisi Energi untuk Kepentingan Rakyat Indonesia".
Dalam orasinya, M Abrar mengatakan bahwa peringatan May Day menjadi jaminan bahwa pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang aman, upah yang adil, dan hak-hak lainnya.
"Perusahaan tidak boleh berfungsi sekadar menghasilkan keuntungan. Mereka harus mempertimbangkan pekerjanya. Tanpa buruh, perusahaan tidak akan pernah bisa mencapai kejayaan. Oleh sebab itu, perusahaan harus memperhatikan kepedulian dan kebutuhan para pekerjanya," kata M Abrar melalui keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi
Usai apel, SP PLN memberikan sejumlah pandangannya. Pertama, soal transisi energi. Menurut M Abrar, serikat pekerja mempunyai peran penting dalam pengelolaan kebijakan transisi energi di Indonesia dengan memastikan bahwa transisi energi baru terbarukan ini dimiliki dan dikelola oleh negara.
"Saat ini, secara regulasi dan kapasitas, baik daerah maupun nasional, belum sepenuhnya siap untuk transisi energi. Transisi energi di Indonesia juga harus memperhatikan dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat," katanya.
Selain itu, transisi energi harus mempertimbangkan aspek kedaulatan energi, agar tidak terjebak dalam ketergantungan teknologi dan utang asing. "Pendekatan transisi energi yang adil dan demokratis harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, serikat pekerja, masyarakat adat, dan masyarakat sipil," lanjutnya.
Baca juga: Di Forum Internasional, Menkeu Soroti Pentingnya APBN dalam Transisi Energi
Dia menambahkan, posisi strategis serikat pekerja atau serikat buruh lahir dari kesadaran bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengatur pengelolaan sumber daya energi dan mineral yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara.
"Oleh karena itu, serikat pekerja tidak sekadar memperjuangkan kepentingan buruh, lebih luas dari itu menjamin hak konstitusional warga negara, terutama soal terkait ketenagalistrikan."
Kedua, soal keamanan kerja. Menurut M Abrar, akibat belum adanya roadmap ketenagakerjaan untuk Just Energy Transition, maka juga belum ada keselamatan dan keamanan kerja bagi pekerja PLN.
Baca juga: Kemenaker Gelar Program Peningkatan Kompetensi Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja
Terkait dengan K3 SPPLN menyerukan keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan bagian dari hak-hak pekerja yang harus dilindungi. "Agar perusahaan selalu memastikan setiap lingkungan kerja aman dan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko pekerjaan," katanya.
Caranya, dengan memperbaiki unsafe condition yang ada di tempat kerja, memastikan APD dan peralatan kerja dalam kondisi baik dan sesuai standar, memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada pekerja, memfasilitasi medical check up kepada pekerja, melakukan review SOP secara rutin dan mengoptimalkan fungsi pengawasan di lapangan.