Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Gagal Bayar iGrow

Kompas.com - 09/05/2024, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer-to-peer (P2P) lending PT iGrow Resources indonesia (iGrow) masih mengupayakan penyelesaian dari gagal bayar yang telah mencuat sejak pertengahan 2023.

Fintech lending yang fokus pada pinjaman agri ini belum dapat menyelesaikan pinjaman macet yang jadi penyebab utama tersendatnya pembayaran ke pemberi pinjaman (lender).

Kabar terakhir menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ada di fintech lending itu.

OJK juga telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan pendanaan yang macet tersebut secara berkala.

Baca juga: Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Awal gagal bayar

Pada mulanya, iGrow digugat oleh 40 pemberi pinjaman (lender) yang mengaku menelan kerugian senilai Rp 503,18 miliar.

Salah satu pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan, nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp 3,18 miliar.

Selain itu, terdapat kerugian imateril pemberi pinjaman melingkupi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, psikis, dan sebagainya yang diajukan penuntutan senilai Rp 500 miliar.

Baca juga: Pertumbuhan Industri Fintech Lending Menurun, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

"Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa ganti kerugian baik secara materil maupun immateril, karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Dalam kaitannya dengan itu, OJK membeberkan, penyebab kredit macet iGrow dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kredit macet iGrow disebabkan oleh beberapa hal.

"Pertama, hasil produksi pada borrower (penerima pinjaman) yang tidak mencapai target yang diestimasikan," ujar dia Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Selain itu, kredit macet iGrow juga dipengaruhi oleh adanya gagal panen pada beberapa proyek yang mendapat penyaluran pendanaan.

Ketiga, Ogi bilang, kredit macet iGrow juga disebabkan oleh adanya keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.

"Atas hal tersebut, penyelenggara terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan," imbuh Ogi.

Sedikit catatan, PT Fintek Karya Nusantata atau lebih dikenal sebagai LinkAja diketahui merupakan sebagai salah satu pemegang saham iGrow.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com