Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Kompas.com - 01/06/2024, 14:14 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Urgensi pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan oleh berbagai pihak. Sebab, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro mengeklaim, program Tapera berbeda dengan manfaat pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, program pembiayaan rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya manfaat tambahan.

Sementara Tapera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program tabungan yang tujuan utamanya menyediakan pembiayaan rumah terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Resign atau Kena PHK

"Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016, beda nih sifatnya, mekanismenya juga," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ketika ditanya kenapa pemerintah tidak memaksimalkan program pembiayaan kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, Indah tidak memberikan jawaban. Ia hanya bilang, pembiayaan yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat suka rela.

"Tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," ujarnya.

Terkait dengan kewajiban kepesertaan Tapera, Indah menyebutkan, itu sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karenanya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, pemerintah mengajak untuk melakukan pembahasan bersama, sebab ketentuan pelaksana yang bakal diatur lewat keputusan menteri masih disiapkan.

"Kalau nanti yang mungkin tidak happy dengan undang-undang ini ada mekanismenya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani mengatakan, alih-alih menciptakan pungutan wajib baru, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diwajibkan bagi pemberi kerja kepada pekerja.

"Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).

"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," sambungnya.

Lebih lanjut ia bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan. Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak dikenakan pungutan baru.

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," katanya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta. Pada pengujung tahun lalu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Baca juga: PNS Keluhkan Nilai Tabungan Tapera yang Kecil, Ini Jawaban Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com