JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan penjelasan terkait penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan atau backlog perumahan bagi masyarakat.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan Judicial Review UU Tapera
Ilustrasi membeli rumah, kredit pemilikan rumah (KPR).
Program itu dibuat dengan bentuk sebuah tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemelikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Meskipun demikian, Moeldoko tidak menampik, kepesertaan program Tapera akan diwajibkan bagi para pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Ricuh soal Tapera, Wapres Maruf Sebut karena Kurang Sosialisasi
Akan tetapi, Moeldoko meyakini, program Tapera akan dapat menjadi solusi bagi para pekerja untuk memiliki hunian. Lewat program ini, permasalahan terkait kesenjangan antara pendapatan dan inflasi perumahan dapat teratasi.
Pasalnya, lewat program Tapera, BP Tapera akan melakukan pemupukan dana yang dikelola. Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah kepada peserta yang memenuhi persyaratan.