JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang polis asuransi jiwa atau kesehatan memiliki risiko ditolak ketika mengajukan klaim. Hal ini dapat terjadi dengan berbagai faktor penyebabnya yang harus diperhatikan oleh para nasabah.
Sekurang-kurangnya, terdapat lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, alasan pertama bisa jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.
Kedua, pemegang polis tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Baca juga: OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan
Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.
Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluarsa. Pasalnya, setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.
Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.
Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.
Baca juga: Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan
Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah tinjau ulang dokumen polis secara seksama, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meninjau kembali perjanjian polis.
1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
2. Garisbawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.