Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan agar Klaim Asuransi Tak Ditolak

Sekurang-kurangnya, terdapat lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, alasan pertama bisa jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.

Kedua, pemegang polis tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluarsa. Pasalnya, setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.

Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah tinjau ulang dokumen polis secara seksama, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meninjau kembali perjanjian polis.

1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.

2. Garisbawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.


3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang dibeli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.

4. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian, bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit, polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

5. Perhatikan masa kedaluarsa klaim, rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari terhitung dari surat berita acara kronologi resmi dikeluarkan.

6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse atau polis tidak aktif akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun demikian, ketika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan. Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi. Selain itu perusahaan asuransi harus berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

https://money.kompas.com/read/2024/06/13/120000726/hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-agar-klaim-asuransi-tak-ditolak-

Terkini Lainnya

Bitget Hadirkan Hamster Futures Coins

Bitget Hadirkan Hamster Futures Coins

Earn Smart
Melonjak 45 Persen, GMF Kantongi Laba Bersih Rp 43,16 Miliar pada Kuartal I 2024

Melonjak 45 Persen, GMF Kantongi Laba Bersih Rp 43,16 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Whats New
Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Whats New
Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Whats New
KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

Whats New
Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Whats New
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa 'Top Up' Judi 'Online'

Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa "Top Up" Judi "Online"

Whats New
Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Whats New
Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Whats New
Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Whats New
Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Whats New
Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke